NEWS

Saturday, 19 August 2017

BAWA SABU 5KG DI MAROS, 3 TERDAKWA HANYA DIHUKUM 10 HINGGA 18 TAHUN PENJARA

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak lima kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas Ib Maros Jalan Ratulangi Maros, Rabu, 16 Agustus.

Dalam kasus yang mendudukkan tiga orang terdakwa yakni Fikar (23), Sukri (27), dan Muhlis (38) agendanya pembacaan putusan.

Ketiga terdakwa divonis dengan hukuman yang berbeda.

Ketua Majelis Hakim, Hongkun Otoh mengatakan dengan ini memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Putusannya terdakwa Fikar divonis pidana penjara selama sepuluh tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar dan subsidair enam bulan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Sukri divonis pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar dan subsidair enam bulan penjara. Dan Muhlis alias Ollo dijatuhi pidana penjara 18 tahun Rp1 miliar dan subsidiair enam bulan penjara.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap pada Januari lalu. Penangkapan pertama dilakukan terhadap terdakwa Fikar (23) saat datang mengambil barang di cargo bandara. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh kepolisian dari Mabes Polri dua terdakwa lainnya dibekuk ditempat berbeda yakni Sukri dan Muhlis yang diduga otak dan pemilik sabu seberat 5kg itu. (maros fm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.