Dalam mencegah penyalahgunaan anggaran proyek serta pendampingan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Maros, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bersama Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), senin (31/7/2017) di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.
Dalam MoU tersebut, ada 5 OPD yang diawasi ketat, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan perdagangan (Koperindag), RSUD Salewangang, dan Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa (BPPD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Eko Suwarni mengatakan, dari sekian banyak OPD yang ada di Maros, kelima OPD yang disebutkannya tadi merupakan OPD yang diawasi paling ketat karena dalam hal pembiayaan anggaran proyek terbilang besar.
Eko menjelaskan, pengawasan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan. Sehingga bila ada pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawabannya, maka Kejari akan melakukan pencegahan karena Pihak Kejaksaan tidak ingin ada pejabat Maros tersangkut kasus hukum karena tindakan korupsi.
Menurutnya, Pihak Kejaksaan tidak ingin ada pejabat Maros tersangkut kasus hukum karena tindakan korupsi. Karenanya, selagi masih bisa dicegah, kejari akan mencegahnya.
Sementara itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman berharap dengan adanya MoU ini, tidak ada lagi kesalahan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Khususnya pada OPD yang memiliki proyek dengan anggaran besar.
Hatta meminta, kedepannya seluruh OPD wajib melakukan penandangan MoU seperti ini. (maros fm news department)
Keterangan gambar : Foto bersama usai penandatangan MoU di ruang Pola Kantor Bupati Maros. (31/7/2017)

Post a Comment