Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Maros terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan (KtP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KtA).
Salah satu langkahnya yakni membentuk kelompok pengaduan atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Desa/Kelurahan di Kabupaten Maros.
Kadis PPPA Maros, Muh. Idrus, selasa (29/8/2017) mengatakan untuk langkah awal, kelompok pengaduan ini dibentuk dalam kegiatan yang dilaksanakan di 3 Kecamatan antara lain Bontoa, Marusu dan Tompobulu pada mulai tanggal 28 sampai 30 Agustus 2017.
Idrus menyampaikan kegiatan ini diharapkan dapat menghadirkan kelompok di Desa/Kelurahan yg dapat memberikan layanan penerimaan aduan KtP dan KtA untuk selanjutnya ditangani dan dirujuk ke P2TP2A pada DPPPA atau Unit PPA Polres Maros jika diperlukan penanganan lebih lanjut.
Adapun Untuk pengaduan di P2TP2A dengan menghubungi Call Center : 082112934221 atau langsung melapor ke Kantor DPPPA (eks Kantor Dinas Pertanian Kab. Maros). (marosfm news department)
Keterangan gambar : Pembentukan P2TP2A di desa/kelurahan di Maros, dihadiri Narasumber Ketua LBH APIK Makassar, Rosmiati dengan materi Peranan LBH APIK dalam penanganan KtP dan KtA, Kanit PPA Polres Maros, Iptu Kasmawati dengan materi penanganan KtP dan KtA di UPPA Polres serta Kepala Dinas PPPA Maros dengan materi Penangana KtP dan KtA di P2TP2A. (29/8/2017)

Post a Comment