Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros melakukan pembongkaran gardu atau kios di Jalan DR Ratulangi Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Senin, (14/8/2017).
Kasatpol PP Maros, Husair Tompo mengatakan ada sekitar sembilan gardu di Jalan Poros Maros yang dibongkar karena berdiri di atas lahan Pemerintah Daerah (Pemda) Maros yang merupakan fasilitas umum (Fasum).
Dari sembilan gardu atau kios yang dibongkar itu, ada satu kios yang permanen. Dan rata-rata menjual rokok, makanan dan buah.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak pedagang telah mendapat penyampaian melalui surat sebanyak tiga kali serta diundang dikantor Lurah Baju Bodoa untuk diberikan penjelasan terkait Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Hasilnya, sebagian pedagang sudah melakukan pembongkaran gardu sebelum petugas Satpol PP tiba dilokasi. (maros fm news department)

Post a Comment