Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, meminta Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera mengaktifkan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi para pecandu Narkoba di Maros, yang diperkirakan semakin hari semakin bertambah.
Hal itu disampaikan Ketua Granat Maros, Muhammad Bakri, minggu (12/11/2017) karena menurutnya, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan nomor 293 tahun 2013, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangan, ditunjuk sebagai IPWL, namun hingga kini belum pernah aktif.
Ia menyebutkan, ada banyak keluarga pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di Maros, yang tidak tahu harus melakukan apa, setelah mengetahui keluarga mereka ternyata pengguna. Padahal, tegas dalam aturan, jika keluarga tidak melapor, juga diancam pidana sesuai Pasal 134 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jumlah pengguna narkoba di Maros, tergolong signifikan. Ini berdasarkan data kasus narkoba yang ditangani oleh kepolisian di Maros pada tahun 2015, yang hanya 27 kasus dan meningkat dua kali lipat pada tahun 2016, menjadi 43 kasus.
Menurutnya, Kasus yang tercatat ini di luar dari penyalahgunaan obat daftar G dan lem yang juga semakin marak di kalangan pelajar. Sehingga Ini semua harus cepat ditanggulangi dengan adanya IPWL di Maros. Jika tidak, angka ini bisa saja akan terus bertambah setiap tahunnya. (maros fm news department)
Keterangan Gambar : Ketua Granat Maros, Muh. Bakri saat membawakan materi di acara Pelatihan Tematik Aktivis Desa/Kelurahan yang digelar Dinas Pemberayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov Sulsel beberapa waktu lalu.

Post a Comment