NEWS

Tuesday, 14 November 2017

KEJARI MAROS CANANGKAN RAMMANG-RAMMANG SEBAGAI KAMPUNG SADAR HUKUM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mencanangkan Dusun Rammang-rammang Desa Salenrang Kecamatan Bontoa, sebagai kampung sadar hukum.

Hal ini dilakukan, karena Rammang-rammang merupakan destenasi wisata yang saat ini tengah berkembang pesat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Eko Suwarni saat menggelar pertemuan bersama masyarakat, tokoh dan pemerintah desa setempat, selasa (14/11/2017) mengatakan perubahan kawasan ini tentunya berdampak besar bagi masyarakatnya secara langsung sehingga perlu diberikan penyuluhan untuk menumbuhkan kesadaran hukum.

Menurutnya, setiap kawasan wisata yang berkembang pasti akan banyak membawa dampak baik positif maupun negatif. Sehingga masyarakatnya harus dibekali dengan pengetahuan hukum untuk menumbuhkan kesadaran mereka untuk tidak berbuat hal yang melanggar atau melawan hukum.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Maros, Hary Surahman menjelaskan, pengetahuan hukum yang dimaksud juga menyangkut persoalan keperdataan. Karena, lahan yang dulunya mungkin tidak terlalu bernilai, sekarang sudah menjadi incaran untuk pengembangan kawasan yang tentunya nilainya sangat tinggi.

Sehingga sebelum terjadi sengketa, maka warga harus dibekali pengetahuan perdata, khususnya masalah tanah.

Terkait kenakalan remaja dan Narkoba yang juga menjadi ancaman serius kawasan wisata, Ketua Granat Maros, Muhammad Bakri yang juga hadir memberikan penyuluhan, mengatakan, banyaknya orang yang datang juga akan berdampak pada pola pergaulan, jika tidak diantisipasi maka akan sangat merugikan.

Menurutnya, Penyalahgunaan Narkoba dan obat lainnya ini menjadi salah satu ancaman serius bagi masyarakat yang berada di kawasan wisata. Makanya, warga harus memiliki pengetahuan tentang Narkoba agar ikut berpartisipasi melakukan pencegahan sejak dini. (maros fm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.