Pendiri Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Prof Lafran Pane menjadi salah satu dari 4 tokoh Nasional yang mendapatkan Gelar Pahlawan dari Presiden Jokowi di tahun 2017 ini.
Penganugerahan gelar pahlawan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 115 TK Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Hal tersebut mengundang sukacita dari warga HMI yang ada di Kabupaten Maros.
Ketua HMI Cabang Butta Salewangang Maros, Alryansyah, jumat (10/11/2017) mengatakan, almarhum kakanda Lafran Pane dengan proses perjuangan panjangnya, sangat berhak dan layak mendapat gelar pahlawan tersebut.
Ia melihat Lafran Pane merupakan satu-satunya dari empat tokoh yang digelari pahlawan nasional yang berjuang di awal masa kemerdekaan dengan konsisten menentang pergantian ideologi negara dari Pancasila menjadi komunisme dan menolak gagasan Negara Islam yang digagas Maridjan Kartosoewiryo pendiri gerakan Darul Islam.
Alryansyah berharap, dari sosok pahlawan ini, maka warga HMI khususnya di kabupaten Maros bisa meneruskan cita-cita perjuangan beliau untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia pasca kemerdekaan sekaligus mengembangkan ajaran Islam, serta tidak terlibat dalam berbagai polarisasi ideologi dan independen dari berbagai kepentingan.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Korps Alumni HMI (KAHMI) Kabupaten Maros, Yunus Tiro.
Ia mengatakan, Jajaran pengurus KAHMI Maros mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan Gelar pahlawan Nasional untuk Lafran Pane yang memang sudah diusulkan HMI dan KAHMI sejak dua tahun lalu.
Ia menjelaskan, berdasarkan jejak perjuangannya yang telah diuji kesahihannya di 27 kampus Indonesia, Prof Lafran Pane yang mendirikian HMI tanggal 5 Februari 1947 layak ditetapkan Pahlawan
Nasional. (maros fm news department)
Keterangan Gambar : Pengurus KAHMI dan HMI Maros saat menggelar jalan santai di Kabupaten Maros beberapa waktu lalu.

Post a Comment