NEWS

Saturday, 6 January 2018

IRFAN AB DUKUNG GERAKAN IGI MAROS PERJUANGKAN TUNJANGAN KINERJA GURU

Terbitnya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, membuat guru-guru PNS, utamanya jenjang SMA-SMK dan SLB resah.

Dalam Pergub Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 itu, pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa Tukin tidak termasuk untuk guru. Hal itu membuat para guru protes.

Karena itu, Ikatan Guru Indonesia (IGI) sebagai organisasi profesi guru memperjuangkan agar Pergub tersebut diubah.

Terkait dengan hal tersebut, IGI Maros menyampaikan kegelisahan para guru terkait Pergub tersebut kepada Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan A Muh Irfan AB saat bertemu di Maros, Sabtu (6/1/2018).

Ketua IGI Maros, Bagus Dibyo Sumantri, menyampaikan, dalam pertemuan itu, kami menyampaikan aspirasi para guru dan meminta pencabutan Pergub Nomor 130 Tahun 2017 tersebut karena pemberian tunjangan lingkup Pemprov Sulsel yang semestinya juga mengakomodir  guru-guru SMA-SMK dan SLB, mengingat kewenangan pendidikan menengah sudah berada di provinsi.

Untuk itu, menurut Bagus, sudah selayaknya pemberian tunjangan kinerja untuk guru-gurunya harus disamakan dengan pegawai lingkup pemerintah provinsi. agar adil tidak diskriminatif.

Menanggapai hal itu, A Muh Irfan AB mengapresiasi langkah IGI yang bergerak memperjuangkan kepentingan guru, menyuarakan aspirasi guru terkait aturan pemberian tunjangan kinerja.

Irfan berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas hal ini. (maros fm news department)

Keterangan Gambar : Ketua IGI Maros, Bagus Dibyo Sumantri saat bertemu Legislator Sulsel,  A. Irfan AB di Warkop Buana Maros.

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.