Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Maros menggelar operasi rutin untuk pelajar yang bolos di sekitar Kecamatan Mandai, senin (29/1/2018).
Hasilnya, 14 orang pelajar yang kedapatan bolos saat jam pelajaran masih berlangsung yakni sekitar jam 10.30 wita langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Maros.
Kepala Unit (Kanit) Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Abdul Malik menjelaskan saat melakukan operasi rutin ini diamankan sejumlah siswa SMP dan SMA ditempat yang berbeda seperti tempat playstation, warnet dan rumah warga.
Dari 14 orang itu, 12 orang diantaranya siswa SMP dan dua orang siswa SMA.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Maros, Jamaluddin mengatakan razia pelajar ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015.
Dia menjelaskan berdasarkan Perda itu para pelajar di Kabupaten Maros tidak diperkenankan berkeliaran saat jam sekolah sedang berlangsung.
Jamal juga mengatakan pelajar yang terjaring razia diberi pembinaan dan selanjutnya dikembalikan ke guru dan orang tua masing-masing setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Dia menambahkan sengaja memanggil orang tua dan gurunya agar mengetahui keberadaan anak dan anak didiknya. (maros fm news department)
Keterangan Gambar : Sejumlah pelajar saat dibawa ke Kantor Satpol PP Maros.

Post a Comment