Keempat pelaku diketahui diamankan dimasing-masing TKP berbeda dengan barang bukti narkotika dan ratusan ribu uang tunai hasil jualannya pada Kamis, (29/8/2019) kemarin.
Keempat pemuda tersebut yakni, Alfirdandi alias Dandi (20), Syaiful Aswan (38), Faisal alias Ichal (19) ketiganya warga Maros dan Ancong (26) merupakan warga Jl Barukang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
![]() |
| Keterangan Gambar : Barang bukti jenis Sabu dan uang tunai serta keempat tersangka yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Maros (dok.marosfm) |
Irvan menjelaskan, adapun barang bukti satu saset diantaranya berisi beberapa saset kosong. Uang hasil penjualan yang ditemukan Rp500.000. satu buah dompet warna merah, serta satu unit handphone merk Samsung warna putih dan satu kendaraan roda dua yang dipakai pelaku.
Atas perbuatan tersebut keempat pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan maksilam kurungan penjara 12 tahun. (marosfm news department)


Post a Comment