Pengadilan Negeri (PN) Maros Kelas 1B dan Dinas terkait di Pemerintahan Daerah Kabupaten Maros telah bersinegri untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi semua warga negara.
Seperti baru-baru ini PN Maros melakukan penandatanganan perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Dinas Sosial Kabupaten Maros dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maros terkait pemberian pelayanan di Pengadilan terhadap penyandang disabilitas, Jum'at (5/3/2021)
Ketua PN Maros Andi Nurmawanti mengatakan, dengan pelaksanaan MoU ini diharapkan penyandang disabilitas dapat terlayani sama seperti pengunjung PN yang lain. Pemberian fasilitas yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas khususnya di Pengadilan Negeri Maros.
Kedepannya MoU ini akan memberikan hak prioritas pelayanan, penerjemah, alat bantu, pelayanan kesehatan dan akses kemudahan lainnya yang dikondisikan sesuai yang terjadi selama proses peradilan di persidangan
Ada berbagai fasilitas berupa infrastruktur, layanan, sampai hal-hal teknis yang perlu diperhatikan untuk memenuhi kebutuhan difabel. Dengan hadirnya fasilitas ini menunjukkan adanya persamaan hak dan kesempatan bagi semua orang.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemkab Maros Prayitno menambahkan, pasca adanya MoU tersebut, akan ada action yang akan dilakukan dua belah pihak.
Kedepannya kata dia, Dinsos Maros akan memberikan pelatihan gaya tutur disabilitas. Hal ini untuk memudahkan mereka yang menyandang tuna wicara dalam berkomunikasi. (marosfm news departement)


baca juga pembangkit listrik tenaga panas bumi yang menarik
ReplyDelete