Warga Kecamatan Bantimurung tersebut diamankan di kediamannya beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
![]() |
| Keterangan Foto : Pelaku pencurian handphone di Maros dengan mencongkel jok motor yang sedang terparkir (dok. marosfm) |
Deni menambahkan pelaku mengaku sudah 2 tahun melakukan aksi kejahatannya. Katanya Ia sering beraksi di sekitar Pasar Tramo, Pasar Maros, Pasar Batangngase, dan kadang di Masjid-masjid di sekitar kota Maros, dengan cara mencongkel jok motor para korbannya yang sedang terparkir.
Sementara dari keterangan Pelaku Diketahui ia sering menjual hasil curiannya di tetangga-tetangganya dan kerabatnya. Sejauh ini pihak Reskrim Polres Maros masih melakukan tahap pengembangan lebih lanjut.
Puluhan barang bukti berbagai jenis handphone saat ini diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atas tindak pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (marosfm news department)


Post a Comment