Dari keterangan yang di himpun marosfm.com, Pelaku bernama Bahar alias Dg Parani (53) yang berdomisili di Dusun Campulili Desa Sawaru Camba menasehati korban, namun korban tersinggung sehingga terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik dan terjadilah aksi saling tusuk.
![]() |
| Keterangan Gambar : Pelaku pembunuhan Bahar (53) beserta barang bukti yang berhasil di amankan Pihak Kepolisian Polres Maros (dok.marosfm) |
Lanjut Haedar, Kronologis kejadian saat Beberapa setelah keduanya terpengaruh minuman keras, Pelaku hendak menasehati korban karena menyenggol dan menentang untuk berkelahi, sehingga terjadilah perkelahian menggunakan sajam.
Haedar menjelaskan, akibat dari perkelahian tersebut, korban meninggal ditempat setelah mengalami 14 tusukan yakni di bagian pipi, dada, perut, leher dan di bagian punggung. Sementara pelaku mengalami luka di tangan kiri dengan 7 tusukan.
Meskipun korban sempat dilarikan ke Puskesmas Camba untuk mendapatkan tindakan medis, namun nyawa korban tidak sempat tertolong akibat mengalami pendarahan yang serius.
Diketahui korban dan pelaku memang keseringan melakukan pesta miras bersama di tempat tersebut meskipun keduanya bersebelahan kampung.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti (BB) berupa sebilah badik, dua pasang sendal jepit dan dua lembar sarung yang masih dipenuhi darah diamankan di Polres Maros untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana terkait pembunuhan dengan ancaman 5 tahun keatas. (marosfm news department)


Post a Comment