Bekerjasama dengan Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Polres Maros kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berhasil di daerah Camba. Dari keterangannya, dua pelaku lain berhasil diamankna di daerah Sudiang dan Makassar.
![]() |
| Keterangan Gambar : Barang bukti busur yang digunakan pelaku saat menyerang beberapa pemuda di Marumpa Maros (dok.marosfm) |
Saat Press Release di Mapolres Maros Iptu Hendra mengatakan, mereka ini melakukan penyerangan akibat dedam. Akibat salah satu temannya pernah dikeroyok oleh beberapa pemuda yang ada di Bulu-bulu, Jum'at (31/1/2020).
Sampai saat ini Satreskrim masih melakukan pemgembangan kasus. Diperkirakan masih ada pelaku lain yang masih sembunyi. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 8 buah anak panah (busur), telepon genggam, dan motor yang digunakan untuk menyerang.
Akibat aksinya, satu korban mengalami luka di bagain pipi akibat tertancap busur. Satu korban lainnya terkena pada bagian kaki.
Ketiganya diancamkan Pidana sesuai Pasal 80 (1) UU Perlindungan Anak dan sesuai Pasal 79 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman lima tahun kurungan. (marosfm news department)


Post a Comment