Usai menggelar rapat seluruh instansi terkait langsung menggelar Konferensi Pers di Gedung Serbaguna terkait pengumuman dan kesepakatan bersama terkait surat Edaran Kementerian Agama RI demi memutus rantai penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19)
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Maros Andi Davied mengatakan, tujuan dari konferensi pers dan rapat tersebut untuk memberi informasi kepada masyrakat terkait tindak lanjut Kementerian Agama Republik Indonesia usai menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/DP.XXI/IV/2020 dan Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 450/2715/B.Kesra demi menutus tali penyebaran Covid-19 khusunya di Kabupaten Maros.
Adapun isi dari surat itu agar seluruh forkopimda Maros mengimbau kepada seluruh masyarakat Maros untuk melancarkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di Kabupaten Maros, khususnya pelaksanaan ibadah suci ramadan 1441 H dan ibadah keagamaan lain, kiranya dapat memperhatikan hal-hal yang telah tertuang dalam penandatangan bersama. (marosfm news department)
![]() |
| Keterangan Gambar : Himbauan bersama Forkopimda Maros (ist) |



Post a Comment