Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros berusaha mewujudkan hak anak binaannya dalam mengecap pendidikan, meskipun anak binaan tersebut masih dalam proses menjalani masa hukuman.
Hal tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa Pendidikan merupakan Hak bagi setiap warga negara.
Selain itu, Didalam Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak turut dijelaskan bahwa mereka berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros, Tubagus M Chaidir, senin (15/03/2021) mengungkapkan dalam LPKA Maros ini sudah ada ruang pendidikan dimana segala bentuk pendidikan bagi Anak Didik Pemasyarakatan dilaksanakan disini.
Ia menjelaskan, Pendidikan nanti akan dibagi dalam beberapa kelas, seperti kelas kesenian, Informasi dan Teknologi, Kerajinan Tangan dan masih banyak kelas lainnya.
Lanjut Tubagus, Adapun yang menjadi tenaga pengajar dalam kelas ini yaitu Petugas Pemasyarakatan, Dinas Pendidikan, Komunitas dan pihak lain yang bergerak di bidang pendidikan.
Ia pun mengapresiasi kinerja yang telah dibangun jajarannya hingga kerjasama dengan pihak terkait pun mampu terealisasi dengan baik.
"Pendidikan bagi Andikpas (anak didik lapas) adalah medianya, tujuannya adalah mereka optimis meraih asa dan mampu kembali menggenggam cita-cita mereka" Tutupnya. (Marosfm News Department)


Post a Comment