Pemerintah Kabupaten Maros akan melakukan penyekatan di Perbatasan Maros. Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Muh Ferdiansyah saat dikonfirmasi awak media Jum'at, (23/4/2021).
![]() |
| Keterangan Gambar : Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros Muh. Ferdiansyah (dok.marosfm) |
Menurut Ferdi, Ini Menyusul pemberlakuan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik dengan melakukan penyekatan mulai di perbatasan Maros Pangkep dan Kabupaten Maros hingga Kabupaten Bone.
Ferdi menjelaskan, Ini salah satu upaya penyebaran virus corona melalui Satgas Penanganan Covid-19.
Ia mengaku Ini sifatnya masih pengetatan mobilitas dan tengah melakukan koordinasi bersama Polres Maros ,Satpol PP dan Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Maros untuk pembangunan posko.
Lanjur menurut Ferdi, Untuk memenuhi syarat yang berlaku harus mengantongi surat keterangan rapid test antigen, Swab PCR atau GeNose.
Sementara untuk peniadaan mudik lebaran baru akan dilakukan tanggal 6 Mei sampai 17 Mei mendatang. Jika terdapat hal yang ditemukan ada yang melanggar, maka warga atau pengendara di minta putar balik kembali ke asalnya. (marosfm news department)


Post a Comment