NEWS

Thursday, 20 May 2021

TACB Usulkan Dua Bangunan Tua di Maros Masuk Kedalam Situs Cagar Budaya

Dua situs bangunan kolonial di Kabupaten Maros diusulkan menjadi cagar budaya.  Dua situs itu yakni bekas penjara di Jalan Lanto Dg Pasewang dan Kantor Pos di Jalan Abbas Dg Sialu.

Keterangan Gambar : Salah satu Bangunan Kolonial bekas penjara di jalan Lanto Dg. Pasewang Maros (ist)
Saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/5/2021), Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Muhammad Ramli mengatakan pengusulan ini setelah melalui sidang TACB yang dihadiri Kabid Kebudayaan serta Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman sebagai narasumber telah melakukan sidang penetapan.

Ia menjelaskan, telah melakukan sidang untuk penetapan penjara lama dan kantor pos sebagai cagar budaya. Dari hasil rekomendasi ini selanjutnya akan diajukan dan ditetapkan sebagai cagar budaya ke Bupati Maros.

Ramli juga menjelaskan, dua situs yang diusulkan ini sudah memenuhi kreteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menurutnya, kriteria sebagai cagar budaya itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dan dua situs tersebut yang diusulkan itu sudah memenuhi kriteria.

Dia juga menilai jika dua bangunan itu dianggap memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, kebudayaan. 

Kriterianya meliputi benda, bangunan, atau struktur cagar budaya berusia 50 tahun atau lebih. Yang kedua, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan.

Sehingga dengan melihat itu kata Ramli, tim ahli menyebut jika bangunan itu masuk dalam cagar budaya karena nemiliki kriteria itu. (marosfm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.