ilustrasi
Kronologis kejadian sebagaimana pengakuan pelaku saat diamankan petugas kepolisian, berawal dari pelaku yang berinisial "AA" (13 Tahun), "SD" dan "N" yang hampir menabrak korban (Zulkifli) sepulang sekolah, rabu kemarin (26/08/2015) sekitar pukul 12.00 Siang. Zulkifli yang hampir ditabrak pelaku akhirnya meneriaki AA dan N dan SD.
Tidak menerima perlakuan Zulkifli yang meneriakinya, akhirnya AA, SD dan N kemudian berbalik dan mengeroyok Zulkifli dengan tangan kosong. Setelah dikeroyok, Zulkifli dilarikan ke rumah sakit Salewangang Maros untuk dirawat. Namun melihat kondisi serta tingkat kesadaran Korban yang terus menurun, akhirnya dirujuk ke RS wahidin Sudirohusodo, Tamalanrea Makassar.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Yusrizal Erdiawan N, SIK, SH menjelaskan korban (Zulkifli) menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 4.00 dinihari ini (27/08/2015). Sementara ketiga pelaku yang saat ini diamankan di Polres Maros dikenakan pasal 80 ayat 3 uu 35 tahun 2014 sub pasal 170 ayat ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bsfm news department)


Post a Comment