Hal itu disampaikan Komisioner KPUD Maros, Divisi Pendataan, Dr. Ansar kepada media, jumat kemarin (02/10/2015).
Ansar menjelaskan Perubahan DPT tersebut disebabkan, karena adanya data ganda, pemilih meninggal, pindah domisili dan ada juga yang tidak dikenal.
Komisioner KPUD Maros (dok.bsfm/ibhet)
Jumlah itu ditetapkan KPUD Maros saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Bupati - Wakil Bupati Maros tahun 2015 yang digelar di ruang aula KPU Maros.
Rapat tersebut dibuka langsung ketua KPUD Maros, Ali Hasan. Sementara 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ikut memilih juga hadir pada acara tersebut.
Perwakilan masing - masing Kecamatan yakni Turikale , Lau, Bontoa, Marusu, Mandai , Moncongloe, Tanralili, Tompobulu, Bantimurung, Simbang, Cenrana, Camba, dan Mallawa, memaparkan jumlah DPT yang ada di daerahnya masing - masing.
Untuk DPT tambahan, akan dikerja pada pada tanggal 13 sampai 20 Oktober. Waktu tersebut dipergunakan oleh KPU untukpemilih tetap yang belum terdaftar. (bsfm news department)

Post a Comment