Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros akan menindak tegas pelanggar Perda kawasan tanpa rokok, mulai Januari 2016 mendatang. Warga yang merokok di tempat umum, akan diancam hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Operasi dan Penertiban Satpol PP Maros, Edi Burhan jumat kemarin (11/12/2015).
Mantan Bupati Maros, HM Hatta Rahman di dampingi Kepala Satpol PP Maros, Drs. Husair MM dan Ketua DPRD Maros, AS Chaidir Syam saat sosialisasi Peraturan Bupati Maros nomor 17 tahun 2014 tantang Kawasan Tanpa Rokok yang digelar di ruang pertemuan kantor Bupati Maros, Kamis (24/4/2014) lalu (dok. ist).
Sebagaimana kami kutip dari media online, Edi Burhan menjelaskan, berdasarkan perda kawasan tanpa rokok nomor 11 tahun 2014, warga yang melanggar akan diberi teguran terlebih dahulu. Namun jika mendapat teguran ketiga kalinya, pelanggar perda harus bersiap didenda bahkan dipenjara.
Edi Burhan menambahkan, tidak maksimalnya implementasi Perda larangan merokok di Maros lantaran, sarana pendukung seperti ruangan khusus perokok belum memadai.
Aturan ini akan dimulai disosialisasikan di Kantor Bupati karena diarea tersebut sudah dilengkapi ruang merokok di beberapa titik seperti koridor, sayap gedung, dan kantin. Selanjutnya Satpol juga akan memperluas daerah jangkauan perda seperti melakukan pengawasan di tempat-tempat umum diantaranya, kantor SKPD, sekolah, hingga tempat ibadah, bahkan Kantor DPRD.
Peraturan ini bertujuan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Serta memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif. Serta untuk mencegah perokok pemula. (bsfm news department)
Sunday, 13 December 2015
MAROS BERLAKUKAN PERDA KAWASAN TANPA ROKOK MULAI JANUARI 2016
Posted by Maros FM on 12:57 am in Kesehatan Lintas Maros Pemkab Maros | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment