Komisioner KPU Sulsel Divisi Hukum, Khaerul Mannan (dok. ist)
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sulsel Divisi Hukum, Khaerul Mannan, selasa kemarin (15/12/2015).
Seperti kami kutip dari rakyatku.com, Khaerul menjelaskan pihaknya akan menggunakan asas praduga tak bersalah karena belum memiliki kekuatan hukum.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Hukum, Khaerul Mannan menegaskan, status hukum Hatta Rahman tidak berhubungan dengan hasil Pilkada Maros.
Khaerul menerangkan, jikalau pun Hatta Rahman berstatus terpidana, maka yang naik mengisi
posisinya sebagai bupati terpilih adalah pasangannya di Pilkada Maros. Bukan pasangan yang
memiliki suara dibawah Hatta Rahman.
"Pasangan yang memiliki suara terbesar kedua dari hasil pilkada, tidak berhak menggantikan calon bupati terpilih. Aturannya begitu. Calon bupati yang berhak dilantik merupakan calon yang tertinggi suaranya dari pilkada." ungkapnya.
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang digelar KPUD Maros, hari ini, rabu 16 Desember di Ruang Rapat KPUD Maros dengan hasil perolehan tertinggi diraih Pasangan Nomor urut 3 Hatita’yang mencapai 106.942 suara, sementara kompetitornya, Pasangan Hadir sebesar 46.945 suara dan Iman 4.229 suara. (bsfm news department)


Post a Comment