DPRD Kabupaten Maros menggelar rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pencegahan Penularan HIV dan Aids bersama 4 buah Ranperda lainnya di Baruga Kantor Bupati Maros, kamis, 31 Maret 2016.
Dalam pemandangan umumnya, seluruh fraksi mendukung untuk dilanjutkannya pembahasan ranperda penanggulangan HIV dan Aids di daerah ini melihat kondisi Maros yang menjadi penyangga Kota Makassar yang tercatat tertinggi angka pengidap Hiv dan Aids di Sulsel yang mencapai 7565 kasus sehingga harus diantisipasi sejak dini.
Cah Gareng (kanan), Aktifis/pemerhati Hiv/Aids yang berjalan kaki keliling Indonesia mengkampanyekan Cegah Penularan Hiv dan STOP Diskriminasi terhadap ODHA saat foto bersama Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam (tengah) dan aktivis pemuda Maros, Amul Hikmah Budiman (kiri) beberapa waktu lalu (dok. bsfm/ist)
Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam mengatakan, data Komisi Penanggulangan Aids Daerah (KPAD) Maros dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Maros ada 68 kasus yang tercatat sebagai Orang Dengan Hiv Aids (ODHA). Sehingga menurut perhitungan WHO, maka angka itu bisa naik hingga 1000 persen dilihat dari fenomena gunung es diperkirakan mencapai 680 kasus.
Chaidir menjelaskan hal ini perlu diantisipasi sehingga DPRD Maros menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Maros mendorong lahirnya Perda ini sehingga diharapkan Pansus bisa bekerja maksimal untuk mendengarkan masukan seluruh pihak agar bisa menanggulangi penyebaran virus HIV dan Aids di Maros.
Chaidir berharap dengan adanya Perda ini maka ODHA akan lebih diperhatikan dan tidak didiskriminasi serta dijauhi, karena penyebaran virus ini hanya menular lewat kondisi tertentu misalnya jarum suntik atau janin/bayi yang tertular dari ibunya. Bukan menular melalui batuk, nyamuk, liur atau sentuhan-sentuhan kecil lainnya.
Selain itu, melalui Perda ini nantinya paramedis dan pelayan kesehatan akan dituntut memberi pelayanan yang baik dan tidak mendiskriminasi ODHA tersebut.
Lebih lanjut Chaidir mengungkapkan dalam Perda juga akan diatur bagaimana memberi ruang yang besar kepada pihak terkait seperti KPAD, Dinkes dan pihak rumah sakit untuk melakukan sosialisasi lebih gencar terkait pencegahan HIV dan AIDs termasuk memberikan pencerahan kepada Masyarakat agar tidak mendiskriminasi ODHA.
Sekretaris KPAD Maros, Drs. H. Muh. Yanas A. Pabokori MM saat dikonfirmasi bsfm, sangat optimis dengan pembahasan ranperda tersebut.
Yanas berharap, dengan lahirnya Perda yang mengatur segala hal teknis penanggulangan Hiv dan Aids termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan instansi terkait seperti KPAD Maros, maka akan semakin mendorong kinerja dalam membantu sosialisasi penanggulangan dan pencegahan Hiv dan Aids di Maros. (bsfm news department)
Thursday, 31 March 2016
DPRD MAROS BAHAS RANPERDA PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN PERLINDUNGAN HAK ODHA
Posted by Maros FM on 5:46 pm in DPRD Maros Kesehatan News Pemkab Maros | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment