Perahu yang jadi Barang Bukti Illegal Fishing di Maros kini sudah tidak ada (11/5/2016) (dok. bsfm)
Kedelapan perahu itu diamankan polisi setelah terbukti melakukan illegal fishing dengan memakai pukat dogol di Perairan Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Maros.
Saat pihak berwenang yang menangani kasus ini dikonfirmasi media rabu kemarin (11/5/2016), Kanit Tipiter Polres Maros, Ipda I Nyoman Sutarma mengaku tidak melepaskan perahu-perahu itu, tetapi hilang di curi pihak Asosiasi Nelayan Makassar.
Menurutnya, Asiosiasi Nelayan Makassar mengambil perahu jenis "jolloro" itu sejak senin lalu (9/5/2016) sehingga pihaknya akan menghubungi Asosiasi itu untuk segera mengembalikan jolloro tersebut karena berkasnya sudah hampir rampung.
Dalam berita kami sebelumnya, I Nyoman Sutarma menjelaskan ancaman yang bisa menjerat para pelaku, yakni Pasal 9 dijunctokan 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 milyar.
Selengkapnya : PELAKU ILEGAL FISHING DI PERAIRAN KURI CADDI MAROS DIAMANKAN APARAT
Sementara itu, Sekretaris Koalisi LSM Celebes Ilham Lahiya, rabu kemarin (11/5/2016) yang juga ikut dalam penangkapan perahu illegal fishing itu, mempertanyakan hilangnya sejumlah barang bukti yang sudah diamankan.
Soalnya, perahu itu sebelumnya diparkir dan dipasangi garis Polisi di bawah jembatan belakang Mako Polres meskipun polisi mengakui di curi Asosiasi Nelayan Makassar.
Ilham dengan tegas menyatakan akan mengikuti terus perkembangan kasus ini karena sementara tahap penyidikan tetapi belum pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk proses persidangan.
Selain hilangnya barang bukti perahu, Ilham juga mempertanyakan soal pelaku yang juga sudah dibebaskan tanpa proses persidangan padahal sudah jelas terbukti melakukan illegal fishing. (bsfm news department)
Berita Terkait :
- PAKAI PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN MAROS, 5 NELAYAN MAKASSAR DIAMANKAN


Post a Comment