Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Maros, Akbar Endra saat menindaklanjuti pengaduan dan masalah THR yang dialami pekerja di Maros beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPRD Maros, Akbar Endra (pakaian Safari Hitam) (dok. ist)
Menurut Akbar Endra, tim yang akan dibentuk itu akan mengakomodir pengaduan-pengaduan dari pekerja, perusahaan untuk menyelesaikan masalah THR. Adapun objek pengawasan tim ini yaitu perusahaan dan tenaga kerja yang tersebar di Maros. Tim ini harus proaktif untuk melindungi hak-hak karyawan.
Menurut Akbar, nantinya tim pengawas itu akan memantau ke perusahaan bersangkutan bersama anggota Komisi III DPRD Maros.
Dia menjelaskan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh selama 3 bulan atau lebih secara terus menerus, wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya. Sementara untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan masa kerjanya 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Maros Muhammad Alwi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghimbau seluruh perusahaan untuk melaksanan pemberian THR. Jika ada yang tidak membayar maka Dinsosnakertrans akan memberikan sanksi.
Untuk menghindari tindakan perusahaan nakal yang enggan memberikan THR, maka Dinsosnakertrans akan membuat surat edaran himbauan pembayaran THR untuk kurang lebih sekitar 200 perusahaan aktif yang ada di Maros. (bsfm news department)


Post a Comment