Ketiga berkas dugaan korupsi tersebut, antara lain kasus korupsi bedah rumah di Kelurahan Baji Pamai, Kasus program simpan pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri di kecamatan Tompobulu, dan kasus korupsi dana BOS dan dana komite SMA 10 Simbang.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Harry Surahman, saat ditemui reporter Maros fm di ruang kerjanya, selasa kemarin (20/09/2016)
Kasi Intel Kejari Maros, Harry Surahman (dok. Maros fm)
Harry Surahman menjelaskan ketiga berkas perkara tersangka telah rampung atau P21 sehingga pelimpahan tahap II nya akan dilakukan dalam waktu dekat dan segera dilimpahkan ke PN Tipikor.
Adapun kasus korupsi bedah rumah di Kelurahan Baji Pamai melibatkan an. Haeruddin dan Agus, sementara dugaan Korupsi program simpan pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri di kecamatan Tompobulu melibatkan Hamsiah yang berperan sebagai Ketua kelompok penerima dana bergulir. Tetapi kelompok yang dinaunginya ternyata fiktif.
Sementara untuk berkas kasus ketiga yakni dugaan korupsi dana BOS dan dana komite SMA 10 Simbang yang melibatkan Kepala Sekolah SMA 10 Simbang, Muhammad Jafar, dengan besaran kerugian negara mencapai Rp. 275 juta. (maros fm news department)


Post a Comment