NEWS

Wednesday, 21 September 2016

PENGEDAR OBAT DAFTAR G DI PTB MAROS AKHIRNYA DIRINGKUS POLISI

Pengedar Obat Daftar G yang sering beroperasi di kawasan wisata kuliner Pantai Tak Berombak (PTB) Maros akhirnya ditangkap satres narkoba Polres Maros.

Pengedar bernama Alfian alias fian (17) diduga kuat sebagai dalang penjualan obat daftar G di kawasan kuliner itu dan menjual obat tersebut ke teman sebayanya yang juga sering nongkrong di area itu.

Tersangka Pengedar Obat Daftar G Di PTB Maros bersama Barang Bukti Tramadol dan YY. (dok. Satres Narkoba Polres Maros)

Fian merupakan warga jalan Tanggul Kota Maros dan ditangkap petugas pada minggu malam di sekitar jalan Azalea Maros (18/9/2016) saat beroperasi menjual obat daftar G jenis Tramadol dan YY.

Kasat Narkoba Polres Maros AKP Hendra Suryanto mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 21 saset tramadol, 20 saset berisi delapan biji dan satu saset berisi 31 biji dan enam saset dobel Y isi berisi 254 biji. Setiap saset berisi 40 biji.

AKP Hendra Suryanto menjelaskan pelaku dijerat Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berakibat remaja tersebut terancam hukuman sampai 15 tahun penjara. Bahkan bisa didenda sampai Rp1,5 miliar karena penjualan obat daftar G tanpa ijin sangat membahayakan kesehatan dan telah diatur dalam regulasi kesehatan.

Saat ini, polisi terus menyelidiki jaringan-jaringan peredaran obat itu dari keterangan pelaku untuk selanjutnya dikembangkan. (maros fm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.