Masjid Agung Kabupaten Maros yang terletak di Jalan Lanto Dg. Pasewang tepat di depan Gedung DPRD Maros kini sudah berganti nama menjadi Masjid Nur Al
Rahman.
Penetapan nama masjid ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD
Maros, kamis kemarin (29/12/2016) yang digelar di Baruga Kantor Bupati
Maros.
Nama masjid ini diberikan sesuai peletak batu pertama pembangunan masjid
ini yakni KH Muhammad Nur sehingga diberi nama Masjid Nur Al Rahman.
Masjid Agung yang berganti nama menjadi Masjid Nur Al Rahman (dok. ist)
Ketua panitia khusus raperda tentang penetapan status masjid, Muh Hafid Amri mengatakan, setidaknya pembahasan raperda penetapan status masjid ini butuh waktu 22 bulan karena banyak yang harus dikonsultasikan ke Kementerian Agama serta perubahan nama raperda ini.
Muh Hafid Amri menjelaskan penyebutan masjid ini adalah masjid Nururrahman tapi penulisannya secara ilmiah yakni Nur Al Rahman. Selain itu, masjid ini juga berstatus milik pemkab Maros dan menjadi
asset daerah
Selain Masjid Nur Al Rahman, status masjid kecamatan atau mesjid besar yang lain akan diatur dalam peraturan bupati serta akan ada pengurus pengelola mesjid tingkat kabupaten yang ditunjuk oleh Bupati Maros.
Selain penetapan status mesjid, dalam rapat paripurna ini disahkan dua perda lainnya yakni perda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha serta perda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. (maros fm news department)


Post a Comment