9 situs tersebut antara lain, Situs Leang Bulu Sipong, Situs Rammang Rammang, Situs Samanggi, Situs Kamase, Situs Leang-leang, Situs Mandauseng, Situs Samongkeng, Situs Lopi-Lopi, dan Situs Lambatorang.
Dari masing masing situs terdapat puluhan Gua di dalamnya yang memiliki keunikan dan pesona sejarah yang sangat penting bagi kebudayaan dan kemasyarakatan.
Tim TACB Maros sidang penetapan 9 situs Maros (28/12/2016) (dok. marosfm)
Ketua TACB Maros, Dr. Muhammad Ramli kepada Maros FM mengatakan, penetapan ini sesegera mungkin kita rekomendasikan karena sangat perlu adanya upaya pelestarian nilai nilai budaya di Kabupaten Maros.
Menurutnya, hampir semua situs yang ditetapkan adalah situs yang langka dan menjadi warisan dunia yang beberapa diantaranya hanya ada di Kabupaten Maros sehingga kekayaan ini harus dirawat.
Ramli melanjutkan, penetapan ini dilakukan di akhir tahun karena upaya tim registrasi yang baik sehingga membutuhkan waktu yang matang untuk menetapkannya.
Ramli berharap di tahun 2017 pihaknya kembali bisa menetapkan beberapa situs maupun benda yang sudah masuk dalam daftar registrasi.
Selain itu Ramli juga berharap kepada masyarakat yang memilki benda yang termasuk cagar budaya agar kiranya bersedia mendaftarkan bendanya pada tim registrasi cagar budaya di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros.(maros fm news department)


Post a Comment