Perkembangan teknologi informasi saat ini semakin memudahkan manusia dalam aktivitas kehidupannya. Beragam aplikasi online yang dibenamkan pada gadget berbasis android dapat diakses untuk berbagai kebutuhan.
Salah satu inovasi dalam hal perizinan adalah hadirnya aplikasi online berbasis android. Jika selama ini masyarakat tersita waktunya untuk mengurus dokumen perizinan secara konvensional, maka dengan hadirnya aplikasi online masyarakat cukup mengurusnya lewat gadget berbasis android milik mereka.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Maros, Andi Wandi Patabai, S.STP, M.Si dalam acara Sosialisasi Pelayanan Perizinan Bagi Masyarakat, Pengusaha dan Pelaku Usaha yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tanralili, Rabu (8/11-2017).
A. Wandi mengatakan Warga Tanralili yang ingin mengurus perizinan atau membuka usaha cukup mengunduh aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Perizinan Secara Elektronik) di Google Playstore pada hp android mereka, nanti tinggal mengisi kolom-kolom yang tersedia. Sangat simpel dan hemat waktu.
Sementara, Yanwar Bumulo dari YAS Sulsel selaku provider dan narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan SIMPEL Maros untuk mengurus 21 jenis perizinan yang diakomodasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros.
Menurut Yanwar, Aplikasi SIMPEL ini terintegrasi dengan SMS Gateway sehingga masyarakat dapat mengetahui status permohonannya melalui SMS atau melalui website DPMPTSP Kabupaten Maros, https://dpmptsp.maroskab.go.id.
Pengguna aplikasi SIMPEL ini juga dapat memantau apakah permohonan izinnya sudah terbit atau belum dari notifikasi sms yang terkirim ke hp mereka, jadi tidak perlu lagi bolak-balik menanyakan ke kantor DPMPTSP. (maros fm news department)

Post a Comment