Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Maros mengimbau seluruh perusahaan agar menjalankan kewajibannya dengan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke para buruh atau karyawannya.
Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Maros, Ferdyansyah, selasa (29/5/2018).
Keterangan Gambar : Kadisnakertrans Maros, Ferdyansyah (dok. ist)
Ferdyansyah mengatakan, di Maros ini terdapat sekitar 300 perusahaan yang tersebar di 14 Kecamatan dan akan dipantau untuk tetap melakukan kewajibannya jelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, perusahaan yang bandel dan tidak mau menyalurkan THR, pasti akan diberikan sanksi, baik itu berupa sanksi adminitrasi, maupun penghentian sementara untuk beroperasi.
Penyaluran THR tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 2, tahun 2018, tentang pembayaran THR keagamaan.
Berdasarkan surat edaran itu, perusahaan wajib membayar THR kepada buruhnya, paling lambat H-7 lebaran Idulfitri 1439 H.
Ia juga meminta, warga yang tidak diberikan THR dari pihak perusahaan agar segera melapor ke posko pengaduan kantor Disnakertrans di Kompleks Kantor Bupati Maros atau menghubungi call center posko pengaduan di nomor handphone 0852-5361-0474. (marosfm news department)
Tuesday, 29 May 2018
KADISNAKER IMBAU PERUSAHAAN DI MAROS BAYAR THR KARYAWAN MINIMAL H-7 LEBARAN
Posted by Maros FM on 9:50 pm in News Pemkab Maros SKPD | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment