Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa "bom" di Bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara sehingga hal tersebut tidak bisa dianggap main-main.
UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menyebutkan setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Meskipun pihak pengelola Bandara telah melakukan sosialisasi terhadap calon penumpang, namun tetap saja ada calon penumpang yang menganggap remeh hal itu.
Legal and Communication Section Head, Turah Ajiari, kamis (17/5/2018) menuturkan, gurauan pelaku, merugikan banyak pihak dan pelaku sendiri. Apalagi gurauan tersebut dapat menimbulkan kepanikan ke pengguna jasa lainnya.
Menurutnya, imbauan untuk tidak bergurau bahan peledak, sudah dipasang di berbagai sudut terminal. Tapi tetap saja, masih ada calon penumpang pesawat yang melakukan gurauan.
Seperti yang terjadi kamis siang (17/5/2018), informasi yang dihimpun Maros FM, telah diamankan atau diturunkan dari pesawat Lion Air, 2 calon penumpang tujuan Manado yang bergurau soal Bom.
Kronologisnya, saat calon penumpang menaikkan barang ke kebin berupa tas warna hitam, kemudian ditegur pramugari. Calon penumpang pun menjawab dan mengatakan "Bukanji bom".
Akibat gurauan tersebut, dua calon penumpang langsung diturunkan dari pesawat dan diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Bandara dengan koordinasi pihak Kepolisian, Security dan Pihak Lion Air.
Setelah pesawat tiba di Manado, kedua calon penumpang yang diperiksa tersebut baru bisa dipulangkan dan untuk hari ini kedua penumpang tersebut tidak bisa menggunakan pesawat Lion Air. (marosfm news department)

Post a Comment