Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui surat edaran Bupati No. 440.4.1/ II/ Dinkes, mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada, Kamis (21/1/2021).
Keterangan Gambar : Bupati Maros Hatta Rahman (dok.marosfm)Bupati Maros HM. Hatta Rahman mengatakan, pemberlakuan surat edaran itu guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat beberapa pekan terakhir di wilayah Maros.
Dalam surat edaran tersebut mengatur 9 poin pembatasan kegiatan warga. Mulai dari pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, warung kopi dan fasilitas publik lainnya mulai pukul 06.00 sampai 20.00 Wita.
Untuk kawasan wisata dan hotel juga akan dipantau secara ketat penerapan protokol kesehatannya. Pemkab juga akan melakukan jam kerja kantor dengan sistem shift sesuai ketentuan apabila terjadi klaster perkantoran.
Selain itu, Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan seperti pernikahan, syukuran, pengajian, kebaktian dan kegiatan lain yang mengakibatkan kerumunan hanya boleh digelar pada siang hari dengan tetap memerapat Protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu Bupati dua periode ini menuturkan, untuk tempat ibadah, pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi seperti cuci tangan, jaga jarak dan penggunaan masker bagi semua Jemaah maupun khatib.
Untuk anak sekolah, proses pembelajarannya tetap akan dilaksanakan secara daring. Begitupun pengelola pasar diwajibkan untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan menjamin penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi.
Bupati Maros juga mengimbau ke pemerintah desa, RT dan RW untuk terus memantau warganya dalam penerapan protokol kesahatan. Pendatang yang masuk ke Maros, terlebih dahulu harus memiliki surat bebas covid.
Diketahui, Surat edaran ini, berlaku mulai 20 Januari hingga 02 Februari 2021, dan akan ditinjau kembali jika dianggap perlu. (marosfm news department)


Post a Comment