NEWS
Showing posts with label DPRD Maros. Show all posts
Showing posts with label DPRD Maros. Show all posts

Thursday, 20 May 2021

Isu 279 Juta Data Pribadi Diperjual Belikan, Pemuda Maros Ini Desak DPR Segera Sahkan RUU PDP

Baru-baru ini heboh dimedia sosial tentang kebocoran Data 279 juta penduduk Indonesia dan diperjual-belikan di forum online. 

Data informasi pribadi ini mencakup nomor KTP, nomor telefon, alamat, email dan gaji bahkan data orang yang sudah meninggal juga terdapat di dalamnya.

Data itu diketahui dijual dalam forum daring bernama forumraid.com dan diduga berasal dari data milik BPJS kesehatan.

Kebocoran data itu diketahui usai akun @ndagels mencuit setidaknya ada 279 juta data milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijual oleh hacker pada 20 Mei 2021.

Keterangan Gambar : Penggiat IT Maros, Abudzar (ist)
Salah seorang Pemuda Maros, Abudzar mengatakan, Terlepas benar atau tidaknya, RUU PDP mendesak harus segera disahkan, ini untuk mencegah kejahatan serupa berulang.

Menurut Abudzar, Data Probadi ini penting dan bahaya kalau dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab.

Bayangkan kalau tiba-tiba saja Data Pribadi kita dipakai orang lain untuk membeli kendaraan mewah, otomatis pajaknya akan ditagihkan kepemilik data pribadi tersebut.

Abudzar menjelaskan, Kemungkinan Data Pribadi kita digunakan oleh hacker untuk mengakses perbankan dan pinjaman online juga sangat mungkin, karena Data Pribadi adalah informasi dasar yang sangat dibutuhkan pelaku hacking untuk carding atau melakukan penarikan sejumlah uang di jasa peminjaman online.

Atau saat pemilu/pilkada data probadi kita di pakai untuk mendukung salah satu kandidat yang maju secara independent, padahal kita tidak pernah memberikan dukungan.

Dengan disahkannya RUU PDP ini akan memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan Data Pribadi seseorang, sehingga yang menyebarkan dan menggunakan tanpa seizin pemiliknya bisa dipidana. (marosfm news department)

Saturday, 1 May 2021

DPRD Maros Gelar Rapat Paripurna Penandatangan MoU RPMJD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros bersama Pemkab Maros melaksanakan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros tahun 2021-2026 di Gedung DPRD Maros, Jumat (30/4/2021). 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maros HA Patarai Amir didampingi wakil ketua, Hj Haeriah Rahman dan Hj Andi Fatmawati. Penandatanganan ini dihadiri oleh Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam dan Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari dan kepala OPD se kabupaten Maros dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maros.

Keterang Gambar : Bupati Maros Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari dalam rapat paripurna di gedung DPRD Maros (ist)

Dalam sambutannya, Patarai Amir menyampaikan bahwa memenuhi ketentuan pasal 47 ayat (1) Kemendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa rancangan awal RPJMD disusun sejak Kepala Daerah terpilih dan dilantik. 

Lebih lanjut Patarai menegaskan, dalam pembahasan awal RPJMD, DPRD dapat menerima dan menyetujui rancangan awal RPJMD Kabupaten Maros tahun 2021-2026 dan secara terperinci telah diilaporkan oleh Panitia Khusus DPRD Maros.

Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam pada sambutannya menyampaikan, RPJMD Maros ini disusun menggunakan banyak pendekatan perencanaan pembangunan seperti teknokratik, partisipatif, politis, bottom up, top down serta memperhatikan berbagai perkembangan global maupun nasional Kabupaten Maros beberapa tahun terakhir.

Chaidir juga berharap, dengan adanya kesepakatan awal terhadap RPJMD ini, ke depannya bisa terwujud akselerasi percepatan pembangunan sesuai visi Kabupaten Maros. (*) (marosfm news department)

Tuesday, 20 April 2021

DPRD Maros Laksanakan Rapat Paripurna RPJMD Tahun 2021-2026

DPRD Kabupaten Maros melaksanakan Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Maros, senin (19/4/2021).

Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Maros Andi Patarai Amir didampingi oleh Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam beserta Wakil Bupati Maros H. Suhartina Bohari.

Rapat Paripurna tersebut, dilaksanakan dalam rangka penyerahan kepada pimpinan DPRD kabupaten Maros terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros tahun 2021-2026.

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna RPJMD Kabupaten Maros tahun 2021-2026 (ist)

Dalam sambutannya, Chaidir Syam mengungkap bahwa dalam penyusunan RPJMD ini melalui banyak pendekatan.

Menurut Chaidir, Menyusun RPJMD ini telah dilakukan dengan banyak pendekatan perencanaan pembangunan. Pendekatan yang dimaksud disini meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, bottom up, top down serta memperhatikan berbagai perkembangan global maupun nasional kabupaten Maros beberapa tahun terakhir.

Melalui RPJMD ini, Bupati Maros berharap pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif, tercipta sinergitas yang baik dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Sehingga kesejahteraan dan kemajuan masyarakat kabupaten Maros dapat terwujud.

Selain itu, Andi Patarai Amir, mengingatkan kepada pihak yang terkait dalam pembahasan RPJMD untuk sigap melakukan pembahasan secara objektif.

Menurutnya, Pembahasan RPJMD ini akan dilakukan dengan objektif dan untuk pihak yang ikut dalam pembahasan.

Ia berharap dapat sigap mengingat waktu yang tersisa untuk pembahsan sisa 10 hari. (marosfm news department)

Friday, 5 March 2021

DPRD Maros Minta Agar Guru Bisa Segera Divaksin

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros, meminta Pemerintah untuk memproritaskan pemberian vaksin kepada seluruh tenaga pendidik atau guru jelang tahun ajaran baru, Jumat (5/3/2021).

Ketua Komisi III DPRD Maros, Rijal Abdulla (ist) 

Ketua Komisi III DPRD Maros, Rijal Abdulla berpendapat, pemberian vaksin kepada seluruh guru itu dinilai sangat penting saat ini, karena sudah banyak permintaan orang tua agar sekolah tatap muka bisa segera dimulai.

Sebab, meski tahun ajaran baru dilaksanakan pada Juni 2021, namun proses rekrutmen siswa baru, sudah banyak sekolah yang memulai, utamanya sekolah swasta. Olehnya, vaksinasi ke guru harus lebih dipercepat.

Vaksin tahap II yang mulai digelar oleh Pemkab Maros saat ini, memang memperoritaskan ASN dari Pemkab Maros dan dari lembaga lain seperti TNI-Polri. Ditargetkan tahap II itu akan selesai 2 sampai 3 bulan kedepan untuk 8.159 orang.

PLT kepala Dinas Kesehatan Maros dr.  Syarifuddin mengatakan, angka kesembuhan Covid di Maros saat ini, sudah mencapai 92 persen. Pihak sekolah yang ingin melaksanakan tatap muka pun diakuinya sudah memungkinkan. Hanya saja, kementrian pendidikan belum menganjurkan. 

Khusus untuk vaksinasi guru, lanjut  Syarifuddin Dinkes berharap agar Dinas Pendidikan bisa segera mengumpulkan guru perkecamatan untuk dilakukan vaksinasi massal. (marosfm news department)

Monday, 14 December 2020

Wakil Ketua dan Dua Anggota DPRD Maros Dilantik

Kurang lebih tiga bulan kursi Kepemimpinan Wakil Ketua DPRD Maros kosong usai ditinggalkan AS Chaidir Syam yang  maju bertarung di Pilkada Maros, akhirnya Senin kemarin sudah terisi digantikan oleh teman separtainya, Hj Haeriah Rahman.

Haeriah Rahman resmi menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024 setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Maros HA Patarai Amir, Senin(14/12/2020).  

Tak hanya Haeriah yang dilantik, dua Anggota DPRD Maros Maros Pergantian Antar Waktu (PAW) yakni Amril Yusuf dari fraksi partai PAN dan Sahariah dari PKB yang menggantikan Havid Pasha yang juga maju di Pilkada Maros. 

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Maros Patarai Amir saat memberikan SK kepada Haeriah Rahman atas PAW menjadi Wakil Ketua DPRD Maros (dok.marosfm)


Ketua DPRD Maros A Patarai Amir mengatakan,  dengan terisinya jabatan Wakil Ketua DPRD Maros ini diharapkan kinerja DPRD Maros bisa kembali berjalan maksimal.  Menyinggung mengenai sosok Wakil Ketua DPRD Maros yang baru, Patarai Amir tidak terlalu khawatir. Karena Haeriah bukanlah pendatang baru di DPRD Maros. Pengalamannya menjadi Wakil rakyat dua periode merupakan dianggap cukup untuk duduk di jabatan barunya.

Patarai menambahkan, Kalau persoalan kinerja tak perlu khawatir. Ia sangat mempercayai Haeriah Rahman yang baru dilantik ini bisa bekerja karena sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Maros

Dia mengatakan, PAW bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Maros. Sebagai anggota dewan yang baru, anggota dewa yang telah dilantik perlu menyesuaikan diri dan mempelejari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.

Sementara itu Bupati Maros HM Hatta Rahman dalam sambutannya menjelaskan, semoga semua yang dilantik dapat bekerja dengan baik. Ini merupakan langkah awal kata Hatta, untuk anggota DPRD yang baru untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Sementara untuk AS Chaidir Syam dan Havid Fasha, dia mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya sebagai anggota Dewan. 

Hatta mengatakan, DPRD sebagai lembaga legislatif daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintah daerah, sehingga sinergitas legislatif dan eksekutif sangat penting. Terutama dalam perencanaan anggaran maupun penyusunan program serta pembetukan perda sebagai landasan pembangunan daerah. (marosfm news department)

Thursday, 28 May 2020

Dua Legislator Ini Kunjungi Korban Luka Bakar di Maros

Wakil Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam mendampingi Anggota DPRD Sulsel, Rahmat Muhayyang mengunjungi ruang ICU RSUD Salewangang Maros, Kamis (28/5/2020).

Kedua legislator tersebut dilakukannya setelah mendengar kabar atas musibah yang menimpa salah seorang warga Maros, Rahmat yang mengalami luka bakar hingga 75 persen di sekujur tubuhnya.

Diketahui, Rahmat pemuda berusia 27 tahun ini memiliki 7 saudara dan ia menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai buruh bangunan karena kondisi kesehatan orang tuanya yang juga sedang sakit.

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Maros Chaidir Syam bersama Anggota DPRD Provinisi Sulsel Rahmat Muhayyang saat menjenguk korban luka bakar di Maros (dok.marosfm)
Chaidir Syam menjelaskan, dari informasi awal yang diterima, korban mengalami luka bakar bermula saat membakar sampah dipekarangan rumahnya di Maccopa, Kelurahan Taroada Kecamatan Turikale.

Kejadiannya tersebut sekitar seminggu lalu sebelum memasuki bulan suci ramadan, tapi hingga kini ia baru dirawat di RSUD Salewangang karena alasan biaya dan tidak ada yang menjaganya, setelah beberapa kali dibujuk Rahmat baru ingin di rawat.

Menurut Chaidir, informasi dari dokter jaga, kondisi luka bakar yang diderita cukup parah hingga harus ditangani intensif di ruang ICU.

Sementara Rahmat Muhayyang sengaja membesuk korban luka bakar ini karena prihatin kondisi kesehatan dan perekonomian keluarganya. Ia pun bergegas ketika mengetahui informasi tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, kedua legislator itu menyerahkan bantuan berupa donasi untuk digunakan selama masa perawatannya. (marosfm news department)

Tuesday, 19 May 2020

Khawatir Dampak Psikologis Anak, Irfan AB Kunjungi Bocah Korban Bully Di Pangkep

Anggota DPRD Sulsel, A Irfan AB mengunjungi bocah di Pangkep yang menjadi korban bully yang dilakukan sejumlah orang.

Selain Irfan, juga terlihat Anggota DPRD Sulsel lainnya seperti Ismail Bachtiar dan Sofyan Syam mengunjungi Bocah pedagang Jalangkote korban Bully di Polres Pangkep, senin sore (19/05).

Sebelumnya, beredar perlakuan bully hingga kekerasan anak disekitar lapangan sepak bola Bonto-Bonto, Kecamatan Ma’rang, Minggu 17 Mei 2020.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat mengamankan pelaku bersama rekan-rekannya yang kini ditahan di Polres Pangkep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Sulsel, A Irfan AB bersama Ismail Bachtiar dan Sofyan Syam saat mengunjungi bocah pedagang Jalangkote korban perundungan di Pangkep (sumber : ist)

Irfan mengaku menemui korban karena prihatin terhadap perundungan yang dialaminya karena bisa saja berdampak pada psikologis dan mental korban.

“Saya tentu menyesalkan kejadian tersebut, di tengah pandemi ini dia sedang membantu orangtuanya mencari rezeki tapi mendapat perlakuan kasar terhadap sekelompok orang, ini bisa saja menyerang psikologis sang anak sendiri,” sesal Irfan.

Dia berharap kepada pihak kepolisian betul-betul mampu memberi efek jerah kepada pelaku. Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas quick respons yang pihak kepolisian di Pangkep.

“Semoga kasus bulli yang menimpa korban dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, sehingga tidak terjadi lagi tindakan perundungan seperti ini yang dialaminya,” harapnya. (marosfm news deparment)

Friday, 16 August 2019

Akhir Masa Jabatan, DPRD Maros Beri Kado Istimewa Kepada Anak dan Perempuan Kabupaten Maros

Diakhir masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Maros Periode 2014 - 2019, dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Perda Inisiatif tentang Sistem Perlindungan Anak dan Rancangan Perda Perlindungan Perempuan.

Penandatanganan tersebut dilakukan Bupati Maros, HM Hatta Rahman Bersama Ketua DPRD Maros, H.A.S Chaidir Syam, Jumat (16/08/2019).

Keterangan Gambar : Bupati Maros Bersama Ketua DPRD Maros usai Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Perda Inisiatif tentang Sistem Perlindungan Anak dan Rancangan Perda Perlindungan Perempuan. (dok. ist)

Ketua Pansus Ranperda Sistem Perlindungan Anak, Hj. Haeriah Rahman mengatakan Perda Sistem Perlindungan Anak merupakan Kado Istimewa diakhir masa jabatan anggota DPRD bagi Anak di Kabupaten Maros yang masih dalam suasana peringatan Hari Anak Nasional.

Ia menjelaskan, Perda Sistem Perlindungan Anak sebelumnya telah dikonsultasikan dan mendapat masukan dari Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta masukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan terakhir telah di fasilitasi oleh Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Bupati Maros, H.M Hatta Rahman dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Maros yang telah mendorong Perda Insiatif tentang Sistem Perlindungan Anak serta ucapan terima kasih atas pendampingan dari Program MAMPU Yayasan BaKTI.

Ia berharap, Perda ini menjadi kebijakan yang mengatur sistem perlindungan anak dengan menekankan pada keterpaduan berbagai komponen dengan menggunakan pendekatan sistem yang bukan hanya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah tapi di dalamnya termasuk memperkuat orangtua, keluarga, dan masyarakat untuk bertanggungjawab dan berperan dalam perlindungan anak.

Menurutnya, Perlindungan anak merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Kabupaten yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena itu, Pemerintah Daerah perlu mengembangan sistem perlindungan anak yang efektif untuk menjamin semua anak berada dalam lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangannya.

Dalam Rapat Paripurna DPRD itu juga dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Perda Perlindungan Perempuan yang merupakan usulan eksekutif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros, M. Idrus mengatakan Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan bertujuan melindungi perempuan baik secara individual maupun kelompok dan masyarakat secara luas agar tercipta rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dan mencegah dan menangani resiko kekerasan dan kerentanan perempuan agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan.

Ia menjelaskan Perda ini mengamanatkan setiap orang dilarang melakukan tindakan terhadap perempuan dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran dalam rumah tangga. Dalam Pelaksanaan Perlindungan Perempuan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan.

Idrus juga menyampaikan terima kasih kepada Manager Program MAMPU Yayasan BaKTI Lusia Palulungan atas pendampingan dan fasilitasi kedua perda ini dengan menyiapkan tenaga ahli Prof. Dr. Syahruddin Nawi, SH, MH dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf Perda.

Sementara Ketua Pansus Perda Perlindungan Perempuan Fitriani menjelaskan dalam laporannya bahwa perda perlindungan perempuan sebelum ditetapkan telah dilaksanakan konsultasi ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan telah di fasilitasi oleh Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia berharap Peraturan Daerah ini diharapkan mampu mendorong upaya perlindungan dan perbaikan kondisi fisik dan mental perempuan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan hidupnya sebagai bagian dari hak asasi manusia, meningkatkan komitmen dan efektifitas pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan serta mendorong kapasitas kelembagaan pemerintah dan masyarakat yang meningkatkan kualitas hidup perempuan.

Perlindungan Perempuan kami yakin akan segera diterapkan dimasyarakat melalui sosialisasi mengenai kebijakan perlindungan perempuan dan peningkatan kapasitas lembaga perlindungan perempuan, penigkatan layanan rehabilitasi dan reintegrasi perempuan korban bencana dan kekerasan, serta mengoordinasikan peran serta dunia usaha dan kelembagaan lain. (Maros FM News Department)
 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.