Hal itu disebabkan Pengurangan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 persen dari pemerintah pusat berdasarkan Surat edaran nomor SE.10 /MK.07/2016 tentang pengurangan pemotongan dana alokasi khusus fisik secara mandiri tahun 2016 oleh Pemerintah pusat.
ilustrasi
Bupati Maros, H.M Hatta Rahman MM mengatakan, dengan pertimbangan yang dikeluarkan pemerintah pusat setidaknya memiliki dampak untuk pembangunan di Maros.
Menurutnya, untuk mensiasati keputusan pemerintah pusat itu, pemkab Maros akan mengambil tindakan untuk menunda proses lelang 7 Paket jalan di Maros. Sementara pengerjaan yang sudah masuk dalam proses tender tetap akan dilanjutkan.
Pengurangan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 persen dari pemerintah pusat berdampak pada kegiatan pekerjaan fisik di Kabupaten Maros. Sedikitnya sekitar 10 km jalan di kabupaten Maros tidak tersentuh perbaikan untuk tahun ini.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Maros Muetazim Mansyur menjelaskan penundaan pengerjaan 7 paket jalan ini akan diupayakan untuk dimasukkan pada APBD perubahan tahun 2016. Sehingga penundaan pengerjaannya tidak memakan waktu lama.
Dia menyebutkan, ketujuh paket jalan ini tersebar di empat kecamatan, yakni kecamatan Mallawa, Kecamatan Tanralili, kecamatan Bontoa dan kecamatan Maros Baru. (bsfm news department)


Post a Comment