Sabu-sabu (ilustrasi)
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hendra Suryanto langsung dikembangkan dan berhasil menangkap 2 tersangka pengedar lainnya yakni Haspian (26) dan Sukri (27) yang merupakan warga Pannampu, Kel Lembo, Kec Tallo, Makassar.
Kaur Bin Ops Res Narkoba, Ipda M. Arsyad yang dihubungi media membenarkan hal itu. Menurutnya, penangkapan tiga gembong narkoba itu berdasarkan informasi yang diterima petugas sehingga pihaknya langsung menggerebek rumah tersangka Ridwan di Tanralili Maros dan menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
Arsyad menjelaskan, sabu-sabu yang ditemukan itu diakui Ridwan dibeli dari rekannya bernama Haspian dengan harga Rp 1,3 juta yang beralamat di Pannampu Lr. 2 Kec. Tallo Kota Makassar. Sehingga atas petunjuk Ridwan, polisi langsung ke rumah tersangka Haspian dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari Keterangan Haspian, pengembangan pun terus dilakukan hingga akhirnya tersangka menyebut Sukri yang tinggal hanya bersebelahan rumah dengan Haspian. Kedua pengedar asal Makassar itu pun langsung diamankan petugas Polres Maros.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 sachet sabu dan rangkaian bong (penghisap) serta beberapa barang bukti lainnya seperti HP dan KTP.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diambil sampel urinnya serta ditahan di Mapolres Maros untuk dilakukan pengembangan. (bsfm news department)


Post a Comment