Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros membongkar sekitar 11 bangunan liar berupa kios yang berada di lahan milik Pemkab Maros yang merupakan fasilitas umum (fasum) di sekitar RSUD Salewangang senin (31/10/2016) hingga selasa kemarin (1/11/2016).
Satpol PP Maros sedang melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar disekitar RSUD Salewangang Maros. (dok. ist)
Kasatpol PP Kabupaten Maros, Huzair Tompo mengatakan, pembongkaran bangunan liar ini sudah sesuai prosedur yang ada karena keberadaan kios itu berada di atas lahan milik Pemkab. Padahal Pemkab Maros sudah merencanakan tahun ini akan memperbaiki dan memperluas jalur yang tepat berada di samping RSUD Salewangang itu.
Huzair menjelaskan, pembongkaran kios itu dilakukan tanpa paksaan. Sebelum dirobohkan, pemilik kios telah memindahkan barang-barang mereka karena sebelumnya pihak Pemkab sudah menyurati pemilik kios perihal permintaan pengosongan kios.
Adapun disepanjang jalan itu, ada sekitar 200 meter yang dibanguni kios yang lebarnya 3x4 meter mulai dari bangunan permanen dan semi permanen.
Bangunannya rata-rata permanen, sehingga pihaknya meminta bantuan satu unit eksekapator. "Kami pinjam dari BLHKP. Karena kami tidak akan sanggup merobohkan bangunan yang rata-rata permanen," terangnya.
Keterangan dari pihak RSUD Salewangang, Singgih Supriambodo yang bertindak selaku koordinator dalam penertiban itu menerangkan, lahan itu nantinya akan dipergunakan sebagai parkiran kendaraan pengunjung RSUD Salewangan dan memperluas ruas jalan serta Ruang Terbuka Hijau.
Sementara itu, salah satu pemilik kios H Sri mengatakan, dirinya sudah menjual di tempat itu sekitar lima tahun lalu dan mengaku tidak keberatan atas penggusuran tersebut karena sebelum membuat kios di tempat itu, terlebih dahulu dirinya sudah membuat kesepakatan dengan pihak rumah sakit untuk bersedia dibongkar saat Pemerintah akan menertibkan lokasi itu. (maros fm news department)
Wednesday, 2 November 2016
SATPOL PP MAROS TERTIBKAN BANGUNAN LIAR DI SAMPING RSUD SALEWANGANG
Posted by Maros FM on 2:58 pm in News Pemkab Maros | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment