Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (DPTSPPM) Kabupaten Maros memberikan peringatan keras kepada developer yang membangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekretaris Dinas PTSPPM Maros, Andi Rosman mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan internal yang dilakukan DPTSPPM, ditemukan sedikitnya 10 developer yang melakukan pembangunan perumahan tanpa mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)di sejumlah wilayah Kecamatan di Maros.
Sekretaris Dinas PTSPPM Kabupaten Maros, Andi Rosman (dok. ist)
Andi Rosman menegaskan, berdasarkan aturan, developer tersebut jelas melanggar aturan yang ada. Apalagi saat ini ada surat edaran yang dikeluarkan Bupati terkait penertiban IMB untuk warga yang ingin melakukan pembangunan.
Untuk meminimalisir pelanggaran tersebut, pihaknya sudah menyurati 10 developer tersebut. Dan saat ini masih tersisa 1 developer lagi yang sama sekali belum mengantongi IMB padahal pihaknya telah menyurati perusahaan tersebut yakni PT Bukit Arauna Mas Moncongloe 1 dan 2 untuk ketiga kalinya.
Rosman menjelaskan, lokasi yang menjadi pantauan dan pengawasannya, fokus pada kecamatan Turikale, Kecamatan Moncongloe, Kecamatan Marusu, dan kecamatan Mandai karena di lokasi tersebut merupakan daerah yang banyak dimanfaatkan developer untuk membangun perumahan. (maros fm news department)
Post a Comment