NEWS

Wednesday, 7 March 2018

PAKAI RUMAH KOSONG UNTUK NYABU, 4 WARGA MAROS DICIDUK POLISI

Pihak kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel mengamankan 4 terduga pelaku tindak pidana Narkotika, di Jalan Cemara Kelurahan Alliritengngae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, selasa (6/3/2018).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, rabu (7/3/2018) menjelaskan Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Kemudian, Anggota Subdit II Dit res Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan di alamat tersebut yang merupakan rumah kosong dan menemukan 4 pelaku. 

Kombes Dicky Sondani mengatakan, saat di lakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 sachet diduga sabu di kantong celana salah satu pelaku dan menemukan 1 buah alat bong.

Saat ini keempat pelaku yang diamankan yakni, YB (36) dan SE (32) beralamat di Jl. Cemara Maros, sementara 2 lainnya yakni H alias E (25) dan HH (31).

Hingga rabu sore, (7/3/2018), para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel. (marosfm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.