Sebanyak 253 orang warga Binaan di Lapas Kelas 2A Maros, Sulawesi Selatan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada gubernur serentak yang dilaksanakan Rabu 27 Juni kemarin.
Selain banyak yang mengantongi KTP luar Maros, mereka juga tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak mengantongi formulir A-5.
Keterangan Gambar : Salah seorang warga binaan Lapas Maros usai melakukan Pencoblosan di Pilgub 2018. (Dok. ist)
Kepala Seksi Napi dan Pembinaan Anak Didik yang juga Ketua KPPS, Simung menyampaikan dari total warga binaan Lapas Maros yaitu 335 orang, 34 orang diantaranya masih dibawah umur.
Hanya 78 orang saja yang mencoblos di TPS dalam Lapas ditambah 21 orang pemilih yang telah bebas.
Banyaknya warga binaan yang tidak bisa mencoblos dikarenakan minimnya pemahaman terkait pengurusan formulir A-5 oleh KPU di Lapas.
Formulir A-5 ini seharusnya bisa diurus oleh pihak keluarga Napi sebelum masuk masa pencoblosan, sehingga hak suara mereka tetap bisa digunakan.
Warga binaan yang tidak bisa menggunakan hak suranya pun banyak yang merasa kecewa.
Salah seorang warga binaan Lapas, Faisal mengaku tidak mengetahui terkait syarat perpindahan tempat memilih atau pengurusan form A-5 yang dimaksud. Padahal, mereka rata-rata memiliki formulir C-6 atau undangan sebagai pemilih.
Meski ratusan Napi tidak bisa mencoblos, mereka tetap berharap agar siapapun Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih nantinya, bisa lebih mensejahterahkan rakyatnya, terutama membuka banyak lapangan pekerjaan sehingga mengurangi angka kejahatan. (marosfm news department)
Thursday, 28 June 2018
253 Warga Binaan Lapas Maros Kecewa Terpaksa Golput
Posted by Maros FM on 9:04 pm in News Pilgub 2018 | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment