NEWS

Thursday, 20 December 2018

Tenaga Sukarela Dan Honorer Kesehatan di Maros Tuntut Peningkatan Kesejahteraan

Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dokter Spesialis dan Manajemen RSUD Salewangang Maros, Komisi III DPRD Kabupaten Maros kembali menggelar RDP. Namun kali ini bersama para tenaga sukarela dan honorer kesehatan, Kamis, (20/12/2018).

Beberapa organisasi hadir antara lain DPC Federasi Serikat Kerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) Maros, Konfederasi Serikat Kerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) Maros serta perwakilan Tenaga Kesehatan Sukarela lainnya yang ada di 14 Kecamatan.

Dalam RDP ini juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Maros, dr. St. Maryam Haba bersama jajarannya, Perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan Koordinator Wilayah GNPHI Sulawesi Selatan, Desrianto, S.Kep.

Dalam tuntutannya, Ketua DPC FSP FARKES Maros, Hamzah Usman meminta kejelasan status tenaga kesehatan sukarela di Maros, dan mengajukan BPJS Ketenagakerjaan untuk non ASN di bidang kesehatan yang dibayarkan Pemkab Maros sebagai salah satu langkah upaya memperbaiki kesejahteraan kerja Non ASN.

Keterangan Gambar : Beberapa perwakilan tenaga sukarela dan honorer kesehatan setelah RDP di DPRD Maros (dok. marosfm)

Sementara Kordinator Wilayah GNPHI Sulsel, Desrianto menawarkan solusi kepada pemerintah yaitu dibuatkannya regulasi atau program pemerintah terkait 1 desa 1 perawat,sehingga lapangan kerja buat perawat semakin luas.

Menurutnya, untuk masalah pengupahan perawat desa, akan dibebankan pada anggaran Dana Desa.

Pimpinan sidang dari komisi III DPRD Maros, Hj. Haeriah Rahman mengaku akan segera menyusun regulasinya dan membahasnya karena program itu dianggap bisa diterapkan di Kabupaten Maros.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kab. Maros, dr. St. Maryam Haba mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Maros untuk membahas tuntutan pertama tersebut.

Sementara tuntutan yang kedua terkait jaminan BPJS ketenagakerjaan langsung ditanggapi perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang diwakili Kepala Bidang Hubungan Industri, Parawansyah yang mengungkapkan terkait tuntutan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Parawansyah menjelaskan pihaknya telah menerima surat edaran dari Gubernur sehubungan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135 Tahun 2018 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenagakerja Non ASN melalui penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga para tenaga honorer tidak perlu khawatir lagi terkait jaminan kesehatan. (marosfm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.