Bupati Maros HM Hatta Rahman moratorium atau menghentikan pemberian ijin usaha kepada perusahaan peternakan unggas di tiga kecamatan yakni kecamatan Tanralili, kecamatan Tompobulu dan kecamatan Moncongloe. Hal ini diungkapkan oleh Hatta Rahman Jumat (15/3/2019).
Bupati Maros Hatta Rahman (dok. ist)
Hatta mengatakan, moratorium pemberian ijin usaha kepada perusahaan peternakan unggas dikhususkan kepada perusahaan-perusahaan besar. Moratorium ini diberlakukan karena tiga kecamatan ini akan dikembangkan pariwisata sehingga perusahaan peternakan unggas skala besar tidak lagi diberikan ijin baru.
Namun perusahaan yang sudah ada, tetap berjalan seperti biasa, tapi untuk ijin usahanya tidak bisa ditambah lagi. Sedangkan peternakan unggas skala kecil tetap diisinkan berjalan dengan maksimal peternakan unggas 10 ribu ekor.
Menurut Hatta, perusahaan-perusahaan peternakan unggas menguasai lahan yang terlalu luas sampai beratus-ratus hektar dengan kontribusi ke masyarakat setempat dan pemerintah daerah sangat kecil. Menurutnya, keuntungan hanya dinikmati oleh perusahaan besar saja sedangkan dampak ekonomi ke masyarakat tidak terasa.
Hatta menambahkan tiga kecamatan ini akan dijadikan tempat-tempat wisata baru dan melibatkan masyarakat setempat, saat ini pihaknya menunggu perubahan tata ruang karena perencanaan tentang pariwisata ini sudah ada dan akan segera direalisasikan. (marosfm news departement)
Friday, 15 March 2019
Maros Moratorium Ijin Peternakan Unggas Skala Besar Di Tiga Kecamatan
Posted by Maros FM on 11:47 pm in News Pemkab Maros | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment