Diduga, kelima pelaku mendatangi Polsek Camba untuk mengeluarkan pelaku pencurian yang sudah berada di dalam sel tahanan Polsek untuk dihakimi bersama dengan sejumlah massa.
Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Maros. Adapun para pelaku itu yakni Amirullah (44), Syaipul (23), Amri (19), Anwar (27) dan Feri (29).
Adapun kronologis kejadian Pelaku mendatangi Polsek Camba pukul 02.15 Wita dini hari dengan kondisi dalam pengaruh minuman keras serta membawa senjata tajam (sajam) berupa 3 bilah golok dan satu buah gunting.
![]() |
| Keterangan Gambar : Lima pelaku penganiayaan dan barang bukti parang yang diamankan tim Reskrim Polres Maros (dok.marosfm) |
Lanjut Muhammadong menjelaskan, Beberapa pelaku ini tidak percaya kalau petugas sudah mengamankan pelaku pencurian. Namun setelah disaksikan bahwa tahanan sudah di sel, kelima pelaku ingin mengambil paksa tahanan tersebut untuk dianiaya.
Massa itu datang memaksa melihat tahanan. Selanjutnya dua orang pelaku yaitu Amirullah dan Anwar menarik tahanan dari sela-sela teralis, lalu membenturkan kepala tahanan di teralis yang membuat sang tahanan mengalami luka dan berdarah pada pelipis sebelah kiri.
Selanjutnya kata Muhammadaong, beberapa pelaku ini sempat melakukan penganiayaan kepada petugas karena memaksakan untuk mengeluarkan tahanan. Akhirmya petugas langsung mengamankan para pelaku tersebut.
Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh satreskrim polres maros. Atas perbuatan Kelima pelaku dijerat pasal 170 ayat 1, 2 subsider 351, pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (marosfm news department)


Post a Comment