NEWS
Showing posts with label Kejari Maros. Show all posts
Showing posts with label Kejari Maros. Show all posts

Friday, 2 July 2021

Andikpas LPKA Maros Terima Materi Motivasi dan Semangat

Jaksa Maros Peduli dan Mengayomi Narapidana (Jampangi) berikan motivasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Jum'at (2/7/2021).

Keterangan Gambar : Anak Didik Lapas LPKA Kelas II Maros saat menerima motivasi dan semangat dari Motivator (IST)
Kunjungan Kejaksaan Maros ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros sebagai bentuk kepedulian kepada Anak Didik Pemasyarakatan dengan memberikan motivasi dan semangat.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala LPKA Kelas II Maros Tubagusdan didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegaakan Disiplin. 

Tubagus mengatakan, Ini merupakan jalinan komunikasi yang erat antar Kejaksaan Negeri Maros dan LPKA Kelas II Maros

Ia berharap agar komunikasi dapat terus berlanjut dan hubungan komunikasi tetap baik terkhusus bagi narapidana dan tahanan. 

Sementara itu, Kajari Maros Joko Budi menyampaikan bahwa pihaknya datang mengunjugi  LPKA Kelas II Maros dalam rangka memberikan tambahan spirit dan motivasi bagi Anak Didik Lapas (Andikpas) yang merupakan generasi penerus bangsa kedepan. 

Pada kunjungan kali ini juga ada pemberian materi yang dipandu oleh Novita yang bertujuan agar Andikpas sadar bahwa mereka adalah generasi emas yang akan terus berkembang. 

Hal lain pada kunjungan kali ini juga adanya pemberian bantuan kepada Andikpas yang diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik dalam menjalani kegiatan pembinaan di LPKA Kelas II Maros. (marosfm news department)

Wednesday, 24 February 2021

Peduli Melawan Covid-19, Ketua Adhyaksa Dharmakarini Kejati Sulsel Kunjungi LPKA Maros

Sebagai bentuk rasa peduli melawan Covid-19, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan berkunjung ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Maros, di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada senin pagi ( 24/02/21).

Dalam Kunjungan tersebut Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulsel dr. Pranamya Dewi memberikan edukasi kepada para warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros dalam mencegah penangan virus corona didalam ruang tahanan. 

Keterangan Gambar : Kunjungan Kerja Ketua Dharma Adhyaksa Dharmakarini Sulsel ke LPKA Kelas II A Maros (dok.marosfm)

Dewi mengatakan, ini merupakan program kerja sebagai bentuk rasa peduli kami terhadap warga binaan untuk memerangi atau melawan Covid-19, Dia bersama rombongan memberikan pemaparan edukasi kepada warga LPKA Maros untuk mengantisipasi paparan Covid -19 didalam lapas.

Setelah memberikan edukasi kepada Warga binaan LPKA Maros dalam memerangi virus Corona dilingkup ruang tahanan, Ketua Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan lalu menyerahkan secara simbolis puluhan Dus Masker, paket sembako dan santunan uang tunai. 

Sementara itu salah seorang warga binaan LPKA Maros bernama Haerul (20) mengaku sangat senang dengan pamaparan materi yang disampaikan Ketua Adhyaksa darmakarini wilayah Sulsel, dr Pranamya dewi.

Ia berharap dalam kunjungan ini saya sengat senang dengan kunjungan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke dalam lapas ini, selruh penghuni lapa mendapat pengetahuan baru utamanya dalam mencegah penularan Covid-19 didalam lapas. Dimana sekarang Indonesia masih mengalami wabah pandemi dengan melakukan pencegahan virus korona didalam lapas perlu perlu di perketat lagi. (marosfm news department)

Tuesday, 21 November 2017

JELANG AKHIR MASA JABATAN, KAJATI SULSEL SILATURRAHMI KE KAMPUNG SADAR HUKUM MAROS

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jan S Maringka mengunjungi kampung sadar hukum binaan Kejari Maros di Dusun Rammang-rammang, Desa Salenrang Kecamatan Bontoa, senin (20/11/2017).

Kasi Intel Kejari Maros, Hary Surahman mengatakan, kunjungan Kajati Sulsel itu, juga merupakan ajang silaturahmi dan reunian di lingkup Kejaksaan Agung jelang akhir masa jabatannya.

Hary mengaku sangat berterima kasih karena ajang ini juga sekaligus mempromosikan daerah wisata Rammang-rammang yang menjadi binaan Kejari Maros

Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sulsel juga memberikan sumbangan berupa ratus ekor bebek dan ribuan benih ikan nila kepada warga setempat. sebagai upaya Kejaksaan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan bermanfaat untuk meningkatkan penghasilan warga setempat.

Sementara itu, Kejati Sulsel, Jan S Maringka mengaku terpesona dengan keindahan dan pesona Rammang-rammang yang menurutnya sudah layak menjadi wisata kelas dunia.

Ia juga memuji keramahan warga dusun Rammang-rammang yang masih sangat menjaga adat istiadat. (maros fm news department)

Tuesday, 14 November 2017

KEJARI MAROS CANANGKAN RAMMANG-RAMMANG SEBAGAI KAMPUNG SADAR HUKUM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mencanangkan Dusun Rammang-rammang Desa Salenrang Kecamatan Bontoa, sebagai kampung sadar hukum.

Hal ini dilakukan, karena Rammang-rammang merupakan destenasi wisata yang saat ini tengah berkembang pesat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Eko Suwarni saat menggelar pertemuan bersama masyarakat, tokoh dan pemerintah desa setempat, selasa (14/11/2017) mengatakan perubahan kawasan ini tentunya berdampak besar bagi masyarakatnya secara langsung sehingga perlu diberikan penyuluhan untuk menumbuhkan kesadaran hukum.

Menurutnya, setiap kawasan wisata yang berkembang pasti akan banyak membawa dampak baik positif maupun negatif. Sehingga masyarakatnya harus dibekali dengan pengetahuan hukum untuk menumbuhkan kesadaran mereka untuk tidak berbuat hal yang melanggar atau melawan hukum.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Maros, Hary Surahman menjelaskan, pengetahuan hukum yang dimaksud juga menyangkut persoalan keperdataan. Karena, lahan yang dulunya mungkin tidak terlalu bernilai, sekarang sudah menjadi incaran untuk pengembangan kawasan yang tentunya nilainya sangat tinggi.

Sehingga sebelum terjadi sengketa, maka warga harus dibekali pengetahuan perdata, khususnya masalah tanah.

Terkait kenakalan remaja dan Narkoba yang juga menjadi ancaman serius kawasan wisata, Ketua Granat Maros, Muhammad Bakri yang juga hadir memberikan penyuluhan, mengatakan, banyaknya orang yang datang juga akan berdampak pada pola pergaulan, jika tidak diantisipasi maka akan sangat merugikan.

Menurutnya, Penyalahgunaan Narkoba dan obat lainnya ini menjadi salah satu ancaman serius bagi masyarakat yang berada di kawasan wisata. Makanya, warga harus memiliki pengetahuan tentang Narkoba agar ikut berpartisipasi melakukan pencegahan sejak dini. (maros fm news department)

Thursday, 24 August 2017

TP4D PERMANTAP PENGAWALAN PENGELOLAAN DANA DESA DAN ADD DI MAROS

Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Maros menggelar Sosialisasi Pemantapan Pengawalan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, kamis (24/8/2017) di Gedung Serbaguna Maros.

Kajari Maros, Eko Suwarni dalam sosialisasi didepan seluruh Kepala Desa ini meminta seluruh stakeholder memainkan perannya dengan baik misalnya aparat desa harus menggunakan ADD dan DD dengan prinsip transparan, gotong royong dan akuntabel.

Selain itu, menurutnya, BPMD, Jajaran camat, dan inspektorat, juga harus mengawasi dan memfasilitasi segala kebutuhan pemerintahan desa.

Eko juga mengimbau Masyarakat ikut berkontribusi dalam memberikan usulan ide pembangunan, gotong royong dalam pelaksanaan pembangunan, membantu pertanggung jawaban sampai pemeliharaan pemanfaatan hasil pembangunan.

Ia juga meminta penegak hukum yang memiliki integritas untuk mendukung strategi pembangunan nasional dengan berkomitmen menjadi Aparat Penegak Hukum yang bermanfaat, berkeadilan dan berkepastian hukum. (maros fm news department)

Saturday, 19 August 2017

GRANAT MAROS : VONIS KASUS SABU 5KG HARUSNYA HUKUMAN MATI

DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Maros protes putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Maros beberapa waktu lalu yang dijatuhkan untuk 3 terdakwa kasus kepemilikan Sabu seberat 5 kilogram.

Ketua Granat Maros, M. Bakrie menilai ada yang janggal dalam putusan tersebut karena hakim hanya memvonis belasan tahun ketiga terdakwa tersebut.

Menurutnya, 5 Kg Sabu berpotensi merusak 25.000 hingga 40.000 penduduk Maros jika berhasil lolos dari aparat kepolisian.

Untuk itu, Bakrie menyatakan pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk mempertanyakan putusan tersebut karena seharusnya terdakwa dijatuhkan hukuman maksimal sebagaimana yang diatur pasal 114 ayat dua, barang bukti diatas 1 kilogram diancam hukuman mati.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Hongkun Otoh memutuskan terdakwa Fikar divonis pidana penjara selama sepuluh tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar dan subsidair enam bulan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Sukri divonis pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar dan subsidair enam bulan penjara. Dan Muhlis alias Ollo dijatuhi pidana penjara 18 tahun Rp1 Miliar dan subsidiair enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 5 Kilogram. (maros fm news department)

Tuesday, 1 August 2017

CEGAH PENYALAHGUNAAN ANGGARAN DINAS, TP4D TANDATANGANI MOU BERSAMA KEJARI MAROS

Dalam mencegah penyalahgunaan anggaran proyek serta pendampingan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Maros, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bersama Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), senin (31/7/2017) di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.

Dalam MoU tersebut, ada 5 OPD yang diawasi ketat, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan perdagangan (Koperindag), RSUD Salewangang, dan Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa (BPPD). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Eko Suwarni mengatakan, dari sekian banyak OPD yang ada di Maros, kelima OPD yang disebutkannya tadi merupakan OPD yang diawasi paling ketat karena dalam hal pembiayaan anggaran proyek terbilang besar.

Eko menjelaskan, pengawasan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan. Sehingga bila ada pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawabannya, maka Kejari akan melakukan pencegahan karena Pihak Kejaksaan tidak ingin ada pejabat Maros tersangkut kasus hukum karena tindakan korupsi.

Menurutnya, Pihak Kejaksaan tidak ingin ada pejabat Maros tersangkut kasus hukum karena tindakan korupsi. Karenanya, selagi masih bisa dicegah, kejari akan mencegahnya. 

Sementara itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman berharap dengan adanya MoU ini, tidak ada lagi kesalahan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Khususnya pada OPD yang memiliki proyek dengan anggaran besar.

Hatta meminta, kedepannya seluruh OPD wajib melakukan penandangan MoU seperti ini. (maros fm news department)

Keterangan gambar : Foto bersama usai penandatangan MoU di ruang Pola Kantor Bupati Maros. (31/7/2017)

Saturday, 22 July 2017

100 PESERTA RAMAIKAN LOMBA MANCING KAJARI MAROS CUP 2017

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggelar lomba mancing Kajari Cup 2017 untuk warga Maros, Jumat, (21/7/2017) di kolam Balitsereal Maros.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Eko Suwarni mengatakan kegiatan ini termasuk rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57.

Eko Suwarni menjelaskan sengaja membatasi hingga 100 peserta agar suasana mancing lebih nyaman.

Menurutnya, pada perayaan hari Bhakti Adhyaksa ini, pihaknya membuat kegiatan yang bisa lebih menyentuh masyarakat sesuai slogan "Jaksa Menyapa" yang saat ini disosialisasikan.

Selain diikuti Masyarakat umum, kegiatan lomba mancing ini juga diikuti Bupati Maros, HM Hatta Rahman dan Ketua DPRD Maros.

Hatta Rahman mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Kejari Maros karena selain menggelar berbagai lomba, juga melaksanakan kegiatan bakti sosial.

Adapun pemenang turnamen mancing Kajari Cup 2017 tersebut antara lain, Juara 1 diraih Dahlan,  dengan bobot ikan pancingan 1,475 Kg, Juara 2 Zainal, dengan bobot ikan pancingan 1.456 Kg dan Juara 3 diraih Amri, dengan bobot ikan pancingan 1.180 Kg. (maros fm news department)

Keterangan gambar : Bupati Maros bersama Ketua DPRD dan peserta lainnya saat ikut lomba mancing Kajari Cup 2017 dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-57. (21/7/2017)

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.